Syariat secara bahasa berarti Tempat air mengalir yang biasa dituju untuk minum, Juga diartikan syariat adalah Jalan Yang lurus, yang kemudian secara istilah diartikan sebagai Ketetapan-ketetapan Allah untuk seluruh hamba-Nya. Ketetapan ketetapan tersebut meliputi berbagai aspek, hati ( aqidah / keyakinan ) Lahir ( ibadah dan muamalah, dalam artian semua yang dilakukan oleh manusia diatur dalam hukum Allah.
Dalam perjalanan sejarahnya
, Legislasi Hukum Islam dihasilkan melalui beberapa tahap dan proses yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, periodeisasi tersebut sebagai berikut ;
1. Periode Pembinaan ( Masa Nabi Muhammad SAW)
2. Periode Pertumbuhan ( Masa Khulafaur Rasyidin ; 11 – 40 H / 660 M )
3. Periode Perkembangan ( Masa Dinasti Umayyah ; 41 – 132 H / 661 – 750 M )
4. Periode Pematangan ( Masa Dinasti Abbasiyah pertama ; 132 – 334 H / 750 – 945 M )
5. Periode Taklid dan Konsolidasi Madzhab ( Masa Pertengahan Abbasiyah hingga runtuhnya Bagdad; 334 – 656 H / 945 – 1258 M )
6. Periode Stagnasi dan Kebangkitan (masa pasca Abbasiyah )
Pada setiap periode tersebut, pola penerapan syariat mempunyai corak yang berbeda-beda. Periode pertama sebagai masa pembinaan yang berlangsung sekitar dua tahun satu bulan, semua hukum terpusat pada Rasulullah SAW, sebagai penentu hukum dari setiap masalah. Periode kedua, periode ini aktifitas tasyrik yang sangat penting adalah Pengkodifikasian al Qur’an sebagai sumber rujukan yang paling utama, dan juga mulai tumbuhnya ijma’ dan qiyas. Periode Ketiga, Pada masa ini semangat ijtihad sangat kental mewarnai dunia intelektual islam, dan juga yang tak kalah penting yang tercatat dalam sejarah adalah aktifitas tasyri’ dalam hal Kodifikasi Sunnah sebagai sumber yang kedua, serta pengelompokan para mujtahid dalam dua aliran besar Ahl al Hadits dan Ahl al Ra’y. Peeriode Keempat, periode ini adalah masa pematangan yang ditandai dengan maraknya perdebatan seputar keabsahan dalil-dalil hukum danmetodologi penggaliannya, yang pada akhirnya menjadi embrio lahirnya teori Ushul Fiqh yang dijadikan acuan dasar dalam penggalan hukum oleh para madzhab Fiqih. Karena hal itulah periode ini disebut juga sebagai periode terbaik dalam perjalanan sejarah tasyri’. Periode Kelima, pada periode ini terkenal dengan periode taklid dan konsolidasi, karena pada masa ini aktifitas tasyrik hanya berkutat pada area taklid dan pensyarahan hasil ijtihad para mujtahid periode sebelumnya. Dari sisi politik pada masa dalam sejarah tercatat terjadinya perang salib secara bergelombang yang terjadi selama kurang lebih dua abad, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerbuan besar-besaran dari pasukan mongol yang membuat Baghdad yang menjadi pusat peradaban islam waktu itu hancur. Periode Keenam, periode ini adalah masa stagnasi sebagai kelanjutan dari tradisi taklid pada periode sebelumnya, yang kemudian berlangsung pada masa kebangkitan setelah mereka sadar atas ketinggalan mereka di berbagai bidang. Pada masa ini muncul tokoh-tokoh ternama seperti Muhammad ibn Abd Alwahhab, Hasan Al Banna, Wahbah al Zuhaili, Yusuf Qardawi dll, dimana para tokoh itu mampu menggugah kembali kesadaran Umat islam untuk merekonstruksi formulasi fiqih para mujtahid pada masa sebelumnya.
Dari beberepa periode tersebut, Selain Periode Pertama meskipun mempunyai corak yang berbeda-beda, namun pada dasarnya tidak terlepas dari dua unsur pokok yaitu :
1. Tasyri’ samawi, adalah tasyri’ yang bersumber langsung dari Allah SWT, melalui Nabi Muhammad SAW, yang menghasilkan hukum syariat yang termuat dalam al Qur’an dan al Sunnah.
2. Tasyri’ Wadi, yaitu tasyri’ yang merupakan hasil dari ijtihad ulama yang mempunyai kapabilitas dan kompetensi dalam bidang hukum. Tasyri’ ini cenderung dinamis serta dimunkinkan terjadi perubahan sesuai dengan konteks dan realitas yang mengitarinya.
No comments:
Post a Comment