Dalam menetapkan hukum islam pasti ada acuan pasti yang dijadikan patokan sehingga hukum bisa dilaksankan dengan penuh keyaqinan. Dalam fahama Ahlussunnah Wal jamaah sumber hukum islam ada 4, yakni al-Quran dan Hadits sebagai sumber pokok, Ijma' dan Qiyas.
al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur dan akan mendapat pahala bagi yang memcanya.
Hadits segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah
Ijma' adalah kesepakatan ulama' dalam sebuah hukum
Qiyas adalah menyamakan hukum yang baru dengan hukum yang sudah ada dengan adanya illat yang sama.
pengambikan empat sumber hukum islam tersebut berdasarkan kepada firman Allah SWT surat an Nisa' ayat 59 yang artinya
"Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul serta Ulil Amri di antara kamu sekalian. kemudian jika kamu berselisih faham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian. yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya ( Q.S. al Nisa : 59 )
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment